Srikandi News -- Belum satu bulan ada 3 kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. BenarkahPDIP sarang korupsi atau sekedar opera sabun colek untuk pembersih muka menjelang pilpres 2O19 ???
KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga” terang KetuaKPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (5/6) malam.
Tasdi kata Agus, diduga akan menerima fee senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018, dengan nilai proyek sekitar Rp 22 miliar. Namun, dia baru menerima Rp 100 juta.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai yaitu sebesar Rp 500 juta," paparnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana
Di Jawa Timur ada dua kepala daerah yang juga dari PDIP yang tertangkap tangangan dalam Operasi Taangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK,
KPK menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan perkara yang berbeda.
"Kegiatan tangkap tangan untuk 2 perkara yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Untuk perkara di Tulungagung, ada 4 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Kaitan dari kedua perkara tersebut yaitu pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Atas perbuatannya, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar