Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Yang Ada Dalam Pembukaan UUD 1945 - Srikandi News

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Contoh banner 1
Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Yang Ada Dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Yang Ada Dalam Pembukaan UUD 1945

Share This

Srikandi News   --  Dengan pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi dasar  dan ideologi negara sudah  final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. 

Sebelum pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, sudah dirumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 yang isinya hampir sama dengan Pancasila yang ada saat ini. Hanya saja, sila pertama berbunyi Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
“Karena ada keberatan dari saudara kita di bagian timur, maka Moh. Hatta mengusulkan agar sila itu diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini bukti bahwa ada dinamika, dan Pancasila adalah hasil rembuk pemikiran tokoh-tokoh bangsa. 

1 Juni Bukan hari lahirnya Pancasila
Dengan penetapan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, penetapan ini mendiskreditkan peran tokoh-tokoh bangsa lainnya yang juga bersumbangsih melahirkan Pancasila. “Kita tidak bisa menafikkan jika peran Soekarno sangat besar, namun Pancasila adalah hasil pemikiran bersama tokoh bangsa lainnya.  Pancasila itu sinkretisme pikiran para pendiri bangsa Indonesia. Bukan hanya satu orang atau satu golongan saja.
Peringatan Hari Lahir Pancasila pernah menjadi polemik di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pada tahun 1970, pemerintah Orde Baru melalui Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) melarang peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni dianggap bukanlah Hari Lahir Pancasila sebagai dasar negara, karena istilah Pancasila baru disebut oleh Bung Karno. Bung Karno menyebut lima pemikirannya untuk dasar negara:

1. Kebangsaan 
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan, 
3. Demokrasi 
4. Keadilan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.


18 Agustus Adalah hari lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan dasar negara.
Kalau kita melihat Pancasila sebagai dasar negara, maka ia resmi lahir ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengesahkan konstitusi negara, yakni UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Dan didalam Pembukaan-nya, tercantum lima dasar negara yaitu  negara beradarkan atas :
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam kebijaksaan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila ini sudah final sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia,  pada 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages