Srikandi News - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Ini adalah kali pertama pemerintah memberikan THR untuk para pensiunan. Sebelumnya, THR sudah diberikan sejak tahun 2016 kepada para aparatur sipil negara alias PNS.
"Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Joko Widodo melalui akun resminya, 23 Mei 2018.
THR akan dibayarkan awal Juni, sebelum Lebaran. Sedangkan tunjangan ke-13 akan dibayarkan pada awal Juli secara bersamaan.
Berikut ini semua yang harus harus Anda ketahui dari kebijakan tersebut.
Siapa saja yang akan mendapatkan?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19 tahun 2018, penerima THR dan gaji ke-13 antara lain:
PNS, prajurit TNI dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan wakilnya.
Mereka yang baru menerima THR tahun ini antara lain terdiri atas:
Pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Para veteran sampai janda veteran, anak yatim TNI/POLRI juga mendapatkan THR. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah PNS pusat dan daerah per Desember 2016 adalah 4,4 juta.
Berapa anggarannya?
Total yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah Rp35,76 triliun atau 69% lebih banyak dari jumlah tahun lalu.
Rinciannya, THR Gaji Rp5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp5,79 triliun, THR Pensiun Rp6,85 triliun. Total THR Gaji, Tunjangan Kinerja, dan THR Pensiun Rp17,88 triliun.
Jumlah yang sama juga dikeluarkan untuk pembayaran gaji ke-13, sehingga jumlah totalnya Rp35,76 triliun.
Dari mana pembiayaannya?
Dana yang dipakai adalah APBN dan APBD.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa di dalam APBN 2018, belanja pegawai alokasinya Rp365,7 triliun. Jumlah ini adalah 26% dari total anggaran pemerintah.
Sementara, tahun lalu, belanja pegawai tercatat Rp313 triliun. Artinya dalam setahun ada kenaikan belanja pegawai 16,8%.
Kalau ditarik lebih jauh, sejak 2014-2017 belanja pegawai sudah naik 28%.
"Dan sebagian dibiayai lewat utang. Jadi klaim utang untuk belanja produktif jadi tidak terbukti, ketika pemerintah justru memprioritaskan kenaikan belanja pegawai, konsumtif," kata Bhima Yudhistira.
Adapun dana APBD dipakai untuk membayar PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya, serta anggota DPRD.
"Padahal, di daerah APBD sudah tersandera oleh belanja pegawai," kata Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Menurut data Fitra, rata-rata 60% APBD digunakan untuk membayar gaji pegawai. Tambahan THR dan gaji ke-13 ini akan menyedot alokasi anggaran sehingga pemerintah daerah harus putar otak mencari jalan untuk memberikan alokasi tersebut. (BBC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar